Pelatihan Pengawas K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi Ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Latar Belakang:
Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Sasaran Training:
- Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
- Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
- Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3.
Persyaratan Peserta :
- Pendidikan dan Pengalaman
No |
Pendidikan |
Pengalaman Kerja |
1 |
Sarjana K3 (S1) |
7 Tahun dibidang K3 |
2 |
S 1 – Teknik (non K3) |
7 Tahun dibidang K3 |
3 |
S1 – Non Teknik + non K3 |
7 Tahun dibidang K3 |
4 |
D3 Teknik |
10 Tahun dibidang K3 |
5 |
D3 non Teknik |
10 Tahun dibidang K3 |
6 |
SLTA/SMK |
15 Tahun dibidang K3 |
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Fasilitator :
Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 Migas.
Kompetensi Pengawas K3 Migas berdasarkan SKKNI K3 Migas:
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
Kompetensi |
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja IMG |
Kompetensi Umum
|
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
1.
|
IMG.KK.01.003.01
|
Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat |
Kompetensi Inti
|
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
1.
|
IMG.KK02.007.01
|
Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran |
2
|
IMG.KK02.008.01
|
Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace. |
3.
|
IMG.KK02.009.01
|
Menerapkan safety permit di tempat kerja |
4.
|
IMG.KK02.010.01
|
Menerapkan kegiatan forcible entry. |
5.
|
IMG.KK02.011.01
|
Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja. |
6.
|
IMG.KK02.012.01
|
Melakukan inspeksi K3 |
Kompetensi Khusus
|
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
1.
|
IMG.KK03.002.01
|
Melakukan Audit K3 di tempat kerja |
|
|
|
|
Outline Training :
- Kebijakan K3 Nasional
- Peraturan Perundang-Undangan K3 Migas
- Dasar – Dasar K3
- P2K3 dan Kelembagaan K3
- Pemahaman Terhadap Bahaya dan Risiko
- Identifikasi dan Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Alat Pelindung Diri (APD) dan Promosi APD.
- Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
- Teori Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran
- Strategi dan Manajemen Pelindungan Kebakaran
- Gas Berbahaya dan Pengukuran Gas Berbahaya
- Kebisingan dan Pengukuran Kebisingan
- Forcible Entry
- Prosedur Ijin Kerja (Work Permit)
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
- Penanggulangan Keadaan Darurat
- Inspeksi K3 dan Audit K3
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Fasilitas:
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Pengawas K3 Migas dari BNSP
- 2x coffee break
- Makan Siang
Jadual Training: (5 Hari)
Senen –Jumat/ 1-5 Oktober 2012 (08.00-17.00 WIB)
Senen – Jumat/5-9 November 2012
Tempat :
Menara Thamrin – ATD Plaza Suite 14th Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav. 3 – Jakarta 10250
Investasi :
Pendaftaran peserta : Rp. 7,500,000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Untuk pendaftaran atau informasi lebih lengkap, silahkan hubungi
Health Safety Protection Academy
Phone: 081219901006 (Wazil) atau 0812 8190 8009 (Santi) 087808515997 (Robby)
Fax: (021) 3983 0372
|