Kenapa Perlu Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 UMUM?
Pertama kita harus memahami apa yang dimaksud dengan KOMPETENSI? Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Kedua kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan STANDAR KOMPETENSI? Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi kerja terbentuk atas kata standar dan kompetensi kerja. Standar diartikan sebagai “ukuran” tertentu yang disepakati dipakai sebagai patokan, sedangkan kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP merupakan sertifikasi Nasional berbasis kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi kompetensi merupakan bukti pengakuan atas keahlian seseorang dalam bidang K3. Perkembangan dan persaingan dalam dunia industry apalagi dengan terbukanya lapangan kerja bagi warga asing untuk masuk ke Indonesia, makin meningkatkan persaingan dalam memperoleh lapangan kerja. Tidak ada jalan lain bagi seorang pekerja untuk mampu bersaing dalam memperoleh dan mempertahankan pekerjaannya selain dengan meningkatkan kompetensinya dalam bidang keahlian yang digelutinya. Untuk itu diperlukan pelatihan atau training berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industry. Depnakertrans sangat menyadari hal tersebut khususnya dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan menerbitkan suatu acuan standar kompetensi dalam bidang K3 yang dikenal dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SKKNI K3) dengan surat keputusan Nomor: 42/MEN/III/2008.
Didalam SKKNI K3 tersebut dinyatakan hal yang melatar belakangi dikeluarkannya SKKNI K3 tersebut sebagaimana kutipan berikut: ”Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, madya dan muda yang dituangkan dalam SKKNI bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
SKKNI K3 ini mengacu kepada berbagai standar baik dari dalam maupun luar negeri sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya. Kompetensi ini disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama para pemangku kepentingan K3 seperti dari instansi pemerintah, DK3N, asosiasi pengusaha, kalangan industri, asosiasi profesi K3, lembaga pelatihan K3, dan Serikat Pekerja. Dalam penyusunan SKKNI ini tim mengadop standar kompetensi K3 Australia untuk sertifikat IV, Diploma dan Advanced. SKKNI K3 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengembangkan kompetensi pekerja-pekerjanya dalam bidang K3. SKKNI K3 ini juga akan membantu perusahaan dalam meningkatkan daya saing dalam dunia global khususnya berkaitan dengan SDM K3, sehingga diharapkan kemampuan ahli K3 Indonesia dapat sejajar dengan negara lain yang akan menjadi peluang untuk memasuki dunia kerja global dan sebaliknya sebagai filter bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Dengan memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP adalah juga sebagai bukti kompetensi seseorang yang dapat disejajarkan dengan sertifikasi Internasional atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh Negara lain seperti NEBOSH, British Safety Council, ROSPA, dll.
UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PASAL 18 menyebutkan:
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja;
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman;
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang independen.
Dalam undang-undang ini secara jelas disebutkan bahwa lembaga yang mempunyai otoritas dalam memberikan sertifikasi kompetensi kerja termasuk ahli K3 umum adalah BNSP yang bersifat indepeden. Sertifikat Ahli K3 umum BNSP adalah sertifikat bertaraf Nasional dan Internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Sudah seharusnya usaha pemerintah dalam memberikan sertifikasi kompetensi ini didukung oleh semua pihak termasuk kalang industry guna meningkatkan kualitas kompetensi kerja para pekerja Indonesia sehingga sejajar dan mampu bersaing dengan Negara-negara lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menyiapkan materi training berbasis kompetensi atau dikenal dengan Competency Based Training (CBT). HSP Academy sebagai lembaga training dalam bidang K3 dan Lingkungan telah menyiapkan materi-materi training berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI dan kebutuhan dilapangan. Materi-materi training dalam K3 yang kami siapkan selalu di perbaharui setiap beberapa bulan sekali sesuai dengan perkembangan dan masukkan dari para pakar dalam bidang K3. Training K3 berbasis kompetensi di HSP Academy adalah menyiapkan para peserta training untuk siap turun kelapangan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Disamping materi-materi training HSP Academy mengacu pada SKKNI, kami juga mengacu pada standar-standar internasional seperti OSHA, British Council, ROSPA, CSB, NIOSH, ILO, dll. Hal ini dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan dunia industry terhadap pekerja-pekerja yang memiliki kompetensi sesuai standar dalam bidang K3.
Training K3 berbasis kompetensi adalah pilihan yang tepat bagi perusahaan untuk meningkat produktifitas pekerja sehingga dapat mendukung perkembangan perusahaan dan meningkatkan daya saing dalam era global.
HSP Academy