Contractor Safety Management System (CSMS)
By. Ismail. A
Apa itu CSMS?
Contractor Safety Management System adalah suatu sistem manajemen yang mengatur secara sistematis proses prakualifikasi, seleksi, pengawasan pekerjaan dan eveluasi kinerja kontraktor.
Beberapa alsan kenapa anda harus menerapkan CSMS diperusahaan anda, diantaranya adalah:
- Meningkatnya angka kecelakaan khususnya keterlibatan kontraktor
- Tingginya biaya akibat kecelakaan dan hilangnya jam kerja
- Dampak negatif terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan pihak penyelenggara
- Berdampak terhadap reputasi perusahaan.
- Adanya peraturan pemerintah
Dengan menerapkan CSMS, maka diharapkan nantinya anda dapat:
- Mengurangi tingkat tingkat risiko kecelakaan terhadap pekerja, fasilitas operasi dan lingkungan.
- Menjaga reputasi perusahaan
- Mematuhi aturan pemerintah
- Memenuhi persyaratan EHS management system
- Meningkatkan kinerja kontraktor
Disamping itu anda juga akan mendapatkan berbagai keuntungan lain dengan menerapkan CSMS diperusahaan anda, diantaranya adalah:
- Safety expectation dan capabilities dapat dipahami secara jelas sebelum pekerjaan dimulai.
- Meningkatkan program HSE
- Kerjasama yang lebih baik antara operator dan kontraktor
- Perbaikan terhadap training programs bagi pekerja
- Meningkatkan productivity, reliability dan efficiency.
Semua perusahaan berharap hasil pekerjaan kontraktor:
- No defect
- No rework
- No harm to people
- No damage to equipment
- No damage to environment
Dan harapan tersebut diatas hanya dapat dicapai jika kontraktor memiliki perencanaan, komunikasi, dan manajemen pekerjaan yang baik. Pihak perusahaan yang memberikan pekerjaan dapat membantu dan mengarahkan kontraktor dalam menerapkan CSMS.
American Petroleum Institute (API) mengenluarkan rekomendasi penerapan CSMS (API RECOMMENDED PRACTICE 76) yang terdiri dari lima (5) elemen penting, yaitu:
I. Operator-specific Safety Requirements
Terdapat 4 hal penting yang dipersyaratkan dalam elemen ini, yaitu:
- Kewajiban dari operator (penyelengara) dalam menerapkan persyaratan K3 terhadap kontraktor serta mengkomunikasikannya.
- Kewajiban bagi kontraktor untuk mengembangkan sistem K3.
- Pelaksanaan training bagi pekerja kontraktor sebelum pekerjaan dimulai dan mengkomunikasikan aspek-aspek keselamatan kerja kepada pekerja kontraktor berdasarkan kajian risiko atau JSA.
- Memastikan bahwa setiap karyawan baru telah mendapatkan training untuk tugas dan tanggungjawab yang akan dilakukannya serta mendapatk training K3 sebelum memulai pekerjaa.
II. Contractor Selection Process
Elemen ini mensyaratkan beberapa elemen penting yang harus ditinjau pada saat melakukan proses seleksi, yaitu:
a) Melakukan review terhadap kebijakan HSE tertulis Kontraktor dan implementasinya didukung oleh manajemen puncak dari kontraktor tersebut.
b) Pernyataan komitmen oleh Kontraktor untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan HSE yang berlaku.
c) Catatan cidera dan penyakit akibat kerja (PAK) selama tiga tahun sebelumnya.
d) Outline orientasi keselamatan karyawan baru dari kontraktor.
e) Deskripsi dari berbagai program HSE Kontraktor, termasuk: prosedur investigasi kecelakaan, bagaimana inspeksi keselamatan dilakukan; pertemuan keselamatan, substansi program pencegahan penyalahgunaan (pengujian dan / atau pencarian).
f) Uraian tentang pelatihan untuk setiap karyawan dan program refresh training.
g) Deskripsi program pelatihan untuk pekerja kontrak jangka pendek (SSE-short service employee). Operator dan Kontraktor harus membangun program SSE sebagai bagian dari negosiasi kontrak untuk HSE proses.
h) Melengkapi Kuesioner Standar Keselamatan.
III. Work Performance
Penting bagi operator dan Kontraktor untuk memahami tanggung jawab masing-masing selama perencanaan, kinerja, dan penyelesaian tahap pekerjaan. Sebagai bagian dari proses, operator dapat memberitahu Kontraktor mana persyaratan keselamatan yang tidak terpenuhi, tetapi secara umum tanggung jawab Kontraktor, bukan operator, untuk menyampaikan kepada karyawan Kontraktor langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaiki kekurangan.
Sebelum pekerjaan dimulai, Operator harus mengidentifikasi dan menyampaikan peraturan keselamatan yang relevan kepada Kontraktor yang dipersyaratkan oleh Operator. Semua atau sebagian dari informasi tersebut dapat juga digunakan dalam orientasi keselamatan dan pertemuan keselamatan dengan pekerja oleh Operator atau Kontraktor.
IV. Management of Change (MOC)
Pada saat perbaikan sementara, koneksi, bypass, atau modifikasi terhadap disain asli dapat menimbulkan bahaya baru. Perhatian harus dicurahkan untuk memahami implikasi perubahan apapun terhadap operasional, dan personil EHS. Meskipun beberapa perubahan kecil dengan sedikit kemungkinan mengorbankan keselamatan atau perlindungan lingkungan, namun banyak perubahan memiliki potensi untuk gangguan operasional, cidera, atau kerugian bisnis. Maka operator dan kontraktor harus memastikan prosedur MOC diikuti secara benar jika terjadi perubahan selama pekerjaan berlangsung, baik itu perubahan fasilitas, personel, prosedur, peralatan, dsb.
V. Evaluating Contractor HSE Performance
Operator harus meninjau secara berkala program HSE dari kontraktor, kebijakan dan prosedur, termasuk informasi Standar Keselamatan dari kuesioner, dan meminta kontraktor untuk meng-update informasi dari kuosioner tersebut. Kontraktor harus melakukan tinjauan internal secara berkala, sesuai dengan prosedur mereka. Operator juga dapat melakukan pemeriksaan atau review dari program Kontraktor untuk memverifikasi kesesuaian dengan persyaratan HSE dari Operator.
SEMOGA BERMANFAAT
HSP